Daftar Isi:
  • Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan yang membahas permasalahan: bagaimana deskripsi penarikan kembali hibah di Desa Sedayulawas Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan dan bagaimana analisis hukum Islam tentang penarikan kembali hibah di Desa Sedayu Lawas Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan?. Data penelitian diperoleh melalui interview, observasi dan dokumentasi. Selanjunya data tersebut dianalisis dengan metode deskriptif analitis sedangkan untuk data yang dipaparkan dianalisis dengan menggunakan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penarikan kembali hibah yang terjadi di Desa Sedayulawas Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan yaitu permasalahan yang terjadi antara bapak Karsam, bapak Jatim dan ibu Murthofi’ah. Pada awalnya bapak Karsam memberikan tanah kepada bapak Jatim dan ibu Murthofi’ah dan tanah bapak Jatim sudah dibangun sebuah rumah. Ketika bapak Jatim meninggal maka tanah beserta rumahnya ditarik kembali oleh orang tuanya yaitu bapak Karsam dan diberikan kepada saudara perempuan bapak Jati yaitu ibu Murthofi’ah. Menurut hukum Islam tentang penarikan kembali hibah yang telah dijelaskan diatas bahwa hukum Islam tidak memperbolehkan karena dalam pembagiannya orang tua bertujuan untuk membagi harta waris sebelum ia meninggal dunia. Maka ketika anak meninggal lebih dulu dari orang tua harta tersebut sudah menjadi hak ahli warisnya dan dalam pembagiannya sudah dibenarkan oleh hukum Islam yaitu satu banding dua dan melebihkan bagian dari sebagian anak diperbolehkan dengan adanya alasan karena anak lebih membutuhkan atau kurang mampu.