Tinjauan fiqih sunni dan fiqih syi’i tentang nikah mut’ah serta implikasinya terhadap hak waris anak hasil dari pernikahan mut’ah
Daftar Isi:
- Skripsi ini merupakan hasil penelitian yang bertujuan menjawab pertanyaan: bagaimana kedududkan nikah mut’ah dalam pandangan fiqih sunni dan fiqih syi’I, dabn bagaimana implikasi terhadap hak waris anak hasil pernikahan mut’ah menurut pandangan fiqih sunni dan fiqih syi’i? Dalam rangka menjawab pertanyaan di atas penulis mengumpulkan data melalui teknik penelitian pustaka. Data yang terkumpul selanjutnya dianalisis menggunakan teknik deskriptif verifikatif dengan pola pikir deduktif. Dalam penelitian tersebut diperoleh hasil bahwa hukum nikah mut’ah antara fiqih Sunni dan fiqih Syi’i itu serta implikasi terhadap hak waris anak hasil dari pernikahan tersebut tidak sama hukumnya ada persamaan dan perbedaannya. Persamaannya adalah di dalam fiqih Sunni dan fiqih syi’ah zaidiyah nikah mut’ah ini pada permulaan ajaran Islam diperbolehkan yang kemudian diharamkan kemudian diperbolehkan lagi dan pada akhirnya diharamkan untuk selamanya. Menurut fiqih Sunni dan fiqih syi’ah juga tidak berlaku hukum waris terhadap anak karena bagaiaman hukum waris itu berlaku jika pernikahan tersebut sudah tidak di syariat dalam fiqih munakahat mereka. Sementara itu hukum syi’ah Imamiyah membolehkan nikah mut’ah. Kaum syi’ah Imamiyah berpegang pada dalil al qur’an surat an nisa’ ayat 24 dan pada kumpulan hadis yang riwayatnya hanya dating dari ahlulbait saja. Maka apabila nikah mut’ah menurut fiqih syi’ah Imamiyah diperbolehkan maka hukum waris bagi anak hasil pernikahan nikah mut’ah berlaku sebagaimana yang terjadi pada pernikahan permanen.