Khuruj sebagai syarat nikah: studi kasus dalam pernikahan anggota jama’ah tabligh di Desa Pakapuran Amuntai Kalimantan Selatan
Daftar Isi:
- Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan mengapa khuruj menjadi persyaratan menikah dalam kasus pernikahan anggota jamaah tabligh di Desa Pakapuran Amuntai Kalimantan Selatan, dan bagaimana tinjuauan hukum Islam terhadap khuruj sebagai syarat nikah dalam kasus pernikahan di Desa Pakapuran Amuntai Kalimantan Selatan. Data penelitian dihimpun menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi kemudian dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa disyaratkannya khuruj tersebut dikarenakan keyakinan mereka bahwa khuruj merupakan salah satu sarana yang ampuh untuk meningkatkan iman sedangkan iman adalah bekal yang paling utama untuk kehidupan dunia dan akhirat termasuk pernikahan. Selain itu persyaratan tersebut berpangkal dari kekhawatiran mereka akan ketidaksanggupan para pemudanya untuk melakukan khuruj dalam waktu yang lama karena kesibukan mereka setelah menikah. Khuruj sebagai syarat nikah pada dasarnya tidak diatur dalam hukum Islam. Hukum Islam hanya mewajibkan calon mempelai laki- laki membayarkan mahar kepada calon mempelai wanita atau mengadakan perjanjian pernikahan, terlihat bahwa unsur- unsur yang terdapat dalam kasus tersebut selaras dengan apa yang dikehendaki dalam dasar hukum serta syarat perjanjian pernikahan. Oleh karena itu persyaratan khuruj tidak dilarang secara hukum.