Daftar Isi:
  • Skripsi ini adalah penelitian lapangan yang bersifat kualitatif yang bertujuan menjawab pertanyaan: mengapa terdapat larangan pernikahan antara Desa Kedensari dengan Desa Ketapang Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo?, bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap larangan pernikahan antara Desa Kedensari dengan Desa Ketapang Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo?. Data penelitian dihimpun melalui teknik observasi, wawancaar dan dokumentasi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa yang menyebabkan larangan pernikahan antara Desa Kedensari dengan Desa Ketapang Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo dikarenakan danyang antara keduanya desa ini masih ada hubungan darah sehingga ada ucap dari kedua danyang desa masing- masing bahwasannya “Diantara anak cucu danyang mbah Sanggar Desa Kedensari dengan anak cucu danyang Buyut Tuan Desa Ketapang jangan ada yang menikah. JIka dilihat dari larangan pernikahan dalam hukum Islam maka tidak ditemukan alasan yang melarangnya. Sebab ada dua kategori larangan pernikahan dalam hukum Islam yaitu muabbad dan muwaqqat maka larangan pernikahan tersebut tidak dapat digolongkan salah satunya. Dan jika teori al adat al muhakkamah dijadikan menjadi dalil hukum juga tidak daapt dibenarkan karena dia bukan untuk memudahkan aplikasi hukum Islam melainkan mempersulit.