Daftar Isi:
  • Sripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan: Apa dasar yang digunakan Pengadilan Agama Surabaya untuk menerima gugatan perceraian oleh suami murtad?. Bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan Agama Surabaya dalam memutuskan perkara cerai talak yang diajukan oleh suami murtad?. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan pendekatan kualitatif dengan teknik analisis data menggunakan teknik deskriptif analitis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa adsar Pengadilan Agama menerima kasus dari suami murtad adalah karena dasar hukum yang digunakan saat dilangsungkannya perkawinan adalah agama Islam dan yang dan yang dimaksud dengan orang Islam termasuk juga orang yang tidak beragama Islam akan tetapi tunduk dan rela terhadap hukum Islam sehingga penyelesaiannya menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Hal ini sejalan dengan asas personalitas keislaman yang berlaku di Pengadilan Agama yaitu pasal 1 ayat (1) pasal 2 dan pasal 49 Undang- undang Nomor 50 Tahun 2009. Meski putusan yang diberikan tidak menyebutkan putusan cerai apa yang dijatuhkan namum hakim Pengadilan Agama menyatakan bahwa putusan dalam kasus ini adalah talak ba’in sugra.