Analisis hukum acara pengadilan agama tentang putusan gugatan error in persona dalam tuntutan nafkah anak: studi kasus putusan Pengadilan Agama Jombang Nomor: 1236/Pdt.G/2010/PA.Jbg
Daftar Isi:
- Skripsi ini merupakan hasil penelitian atau kajian putusan hukum tentang error ini persona atau kesalahan pihak dalam berperkara di muka pengadilan yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang mengapa tidak dipertimbangkan oleh hakim kualifikasi error in persona dalam putusan Pengadilan Agama Jombang Nomor: 1236/Pdt.G/2010/PA.Jbg. Bagaimana menurut hukum acara peradilan agama tentang kualifikasi error in persona dalam putusan Pengadilan Agama Jombang nomor: 1236/Pdt.G/2010/PA.Jbg. Hasil penelitian menyebutkan bahwa dalam perkara 1236/Pdt.G/2010/PA.Jbg diputuskan gugatan para penggugat tidak diterima karena adanya cacat formil dalam gugatan. Selain itu dari hasil kajian penulis menemukan adanya cacat formil juga dalam pihak yang berperkara yang dalam hal ini disebut error ini persona. Putusan tersebut didasarkan pada ketentuan- ketentuan yang ada dalam hukum acara pengadilan agama yaitu menurut HIR atau R.Bg khususnya pada pasal 118 dan 120 HIR tidak menetapkan syarat formulasi gugatan dan tidak diatur pula mengenai hal- hal apa saja yang harus dimuat di dalam isi gugatan.