Hak asuh anak angkat akibat perceraian orang tua angkat: studi analisis putusan Pengadilan Agama Mojokerto 1225/Pdt.G/2009/PA. Mr tentang cerai gugat
Daftar Isi:
- Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan yang bertujuan menjawab pertanyaan tentang pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan hak asuh anak angkat dan relevansinya dengan KHI pasal 105 dan analisis hukum Islam terhadap putusan nomor 1225/Pdt.G/2009/PA. Mr. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa hakim PA Mojokerto telah memutuskan mengenai hak asuh anak setelah terjadi perceraian orang tua angkat dan diputuskan bahwa hak asuh anak angkat diberikan kepada ibu angkatnya, hak asuhnya tetap berada di lingkungan dimana selama ini anak tersebut dibesarkan dan dirawat oleh budenya. Hal tersebut demi mental anak karena sudah terbiasa dengan lingkungannya dan telah bersekolah di tempat anak tersebut dibesarkan, berdasarkan KHI dan di dukung oleh fiqih serta bukti lainnya.