Daftar Isi:
  • Skripsi ini merupakan hasil penelitian dokumentasi yang bertujuan menjawab pertanyaan tentang apa dasar dan pertimbangan hukum majelis hakim Pengadilan Agama Kraksaan dalam menolak permohonan dispensasi nikah bagi pasangan nikah sirri dibawah umur dan bagaimana analisis yuridis terhadap penolakan dispensasi nikah bagi pasangan nikah sirri dibawah umur. Data penelitian ini dihimpun dari dokumen yang berupa Salinan putusan nomer: 032/Pdt.P/2011/PA.Krs. dan wawancara secara langsung dengan hakim yang mengadili perkara tersebut dan literature pendukung yang relevan terhadap permasalahan yang penulis teliti. Selanjutnya dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif. Penelitian ini berawal dari pengajuan dispensasi nikah karena anaknya sudah menikah secara sirri. Kemudian mengajukan kehendak nikah ke Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dan ditolak karena masih dibawah umur. Kemudian yang bersangkutan mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama. Dari proses pemeriksaan majelis hakim menyimpulkan bahwa alasan utama dalam pengajuan dispensasi adalah agar tidak kesulitan untuk mendapatkan akta nikah dan akta kelahiran bagi anaknya kelak. Dari pemeriksaan tersebut majelis hakim tidak menerima permohonan dispensasi nikah dan menganjurkan pemohon mengajukan isbat nikah. Anjuran isbat nikah kepada anak pemohon kurang tepat karena anak pemohon masih dibawah umur.