Daftar Isi:
  • Berdasarkan Al-Qur'an dan As-sunnah, penerima gadai boleh menikmati hasil barang gadaian, asalkan diikuti dengan imbalan pembiayaan yang setimpal, pada kenyataannya praktek gadai tanah pertanian yang terjadi di desa Tempeh Kidul di dalam memanfaatkan dan menikmati hasilnya disertai pembiayaan atau pemeliharaan yang relatif sedikit bila dibandingkan dengan penghasilannya. Masalah yang diangkat dalam pembahasan ini adalah bagaimana diskripsi tentang pelaksanaan gadai tanah pertanian di desa Tempeh Kidul ? Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan gadai tanah pertanian? Dengan menggunakan metode interview, observasi dan komperatif dihasilkan suatu kesimpulan diantaranya bahwa Praktek gadai yang dilakukan oleh masyarakat desa Tempeh Kidul kecamatan Tempeh kabupaten Lumajang adalah disebabkan adanya kebutuhan yang sangat mendesak, yang tidak mungkin terpenuhi tanpa adanya bantuan dari orang lain. Supaya mudah mendapatkan bantuan yaitu berupa pinjaman uang maka mereka menyerahkan sebidang tanahnya kepada orang lain sebagai jaminannya dan pemegang gadai diberi hak untuk mengolah dan menikmati hasil dari tanah tersebut. Menurut hukum Islam bahwa pelaksanaan gadai tanah tersebut dapat dibenarkan, meskipun dalam perjanjian tersebut murtahin (orang yang menerima gadai) boleh memanfaatkan dan menikmati hasilnya serta mendapatkan tambahan dari marhun (barang yang dijadikan jaminan). Karena transaksi gadai tanah dipandang sebagai Bai'ul Wafa' dan mereka lakukan dengan sukarela maka transaksi gadai yang dilakukan oleh masyarakat tersebut sudah dianggap sah dan tidak unsur riba.