Analisis hukum Islam terhadap putusan Pengadilan Agama Malang nomor: 297/Pdt.G/2010/PA.Mlg. perkara gugat waris
Daftar Isi:
- Skripsi ini membahas dua rumusan masalah, yaitu: bagaimana dasar dan pertimbangan hukum majelis hakim Pengadilan Agama Malang dalam putusan Nomor : 297/Pdt.G/2010/PA.Mlg. tentang ditolaknya istri sirri sebagai ahli waris? Dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap dasar dan pertimbangan hukum majelis hakim Pengadilan Agama Malang dalam putusan Nomor: 297/Pdt.G/2010/Pa.Mlg tentang ditolaknya istri sirri sebagai ahli waris?. Data penelitian dihimpun dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan serta di dukung data lapangan dengan teknik dokumentasi dan wawancara. Berdasarkan penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa dalam putusan PA Malang 297/Pdt.G/2010/PA.Mlg. Majelis hakim menetapkan bahwa istri sirri tidak bias mendapatkan harta waris karena tidak mempunyai bukti berupa kutipan akta nikah yang menjadikan pernikahan itu sah di dalam hukum di Indonesia. Hal ini berdasarkan pasal 7 KHI. Jadi perkawinan sirri tersebut dianggap tidak pernah terjadi dan tidak mempunyai akibat hukum.