Tinjauan hukum Islam terhadap jaminan dan pelelangan dalam pembiayaan musyarakah: studi kasus di BMT An Nur Rewwin Kec. Waru Kab. Sidoarjo
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan, 1) Bagaimana Praktek Terhadap Jaminan Dan Pelelangan Dalam Pembiayaan Musharakah di BMT An-Nur Rewwin Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, 2) Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jaminan dan Pelelangan dalam Pembiayaan Musharakah di BMT An-Nur Rewwin Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Reseach), menggunakan metode kualitatif melalui teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis, yaitu menggambarkan atau menguraikan suatu hal menurut apa adanya yang sesuai dengan kenyataannya. Dengan mengumpulkan data yang diperoleh dari lapangan tentang jaminan dan pelelangan dalam pembiayaan musharakah di BMT An-Nur Rewwin Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, kemudian dianalisis berdasarkan hukum Islam . Dari Hasil Penelitian dapat disimpulkan bahwa jaminan dan pelelangan dalam pembiayaan musharakah di BMT An-Nur Rewwin merupakan sebuah pengikat antara pihak BMT dan Nasabah. Kepercayaan yang terdapat pada kedua belah pihak tetap ada namun dijaga dengan adanya jaminan disebabkan pihak BMT An-Nur Rewwin melakukan pembiayaan dengan banyak orang yang tidak mereka kenal kemudian pelelangan dalam pembiayaan musharakah dilakukan apabila nasabah tidak mampu membayar. Hal ini sesuai dengan hukum Islam dan hadits nabi yakni penjamin adalah orang yang berkewajiban dalam pembayaran. Dengan demikian, penulis sarankan para lembaga BMT An-Nur Rewwin dalam menjalankan kegiatan dalam mengelola dana maupun menghimpun dana masyarakat tetap pada prinsip syariah sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Kemudian dalam melakukan akad kerjasama musharakah alangkah baiknya apabila kedua belah sama-sama ikut serta dalam usaha bersama. Selanjutnya, BMT An-Nur Rewwin harus turut melihat langsung usaha yang dijalankan oleh nasabah agar bisa mengetahui berapa besar keuntungan dan kerugian yang terjadi pada usaha yang dikelola bersama.