Daftar Isi:
  • Skripsi yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam terhadap jual beli hasil tanah wakaf di Dusun Kalitunggak Desa Salamrojo Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk” adalah merupakan hasil penelitian lapangan atau (Field Risech) untuk menjawab pertanyaan tentang Bagaimana praktik jual beli hasil tanah wakaf di Dusun Kalitunggak Desa Salamrojo Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk dan Bagaimana Perspektif Hukum Islam terhadap jual beli hasil tanah wakaf di Dusun Kalitunggak Desa Salamrojo Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk. Penelitian ini berorientasi pada penelitian lapangan, serta menggunakan metode penelitian kualitatif dengan cara mengumpulkan data yang berkaitan dengan kasus yang dianalisis, serta sumber data diperoleh dari data primer yang meliputi data keterangan Nadzir, Masyarakat, Ahli waris, Perangkat Desa, dan data sekunder yang bersifat membantu, menunjang serta memperkuat data yang diperoleh dari lapangan. Penelitian ini dilakukan karena adanya permasalahan di Dusun Kalitunggak Desa Salamrojo Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk, yang mana sengketa ini adalah pihak ahli waris yang mengkomersialkan hasil tanah wakaf, namun hasil tanah wakaf ini tidak di operasinalkan ulang untuk pemberdayaan tanah wakaf tersebut melainkan hasil tanah wakaf tersebut diambil untuk kepentingan pribadi. Hasil dari penelitian ini adalah tanah wakaf yang sudah diberikan wakif kepada masyarakat untuk kepentingan umum tidak diperbolehkannya untuk diperjual belikannya hal tersebut sesuai dengan Hukum Islam serta Undang-undang yang mengatur tentang wakaf, namun Hukum Islam terdapat pengecualian terhadap tanah wakaf yang akan diperjualbelikan dengan syarat tanah wakaf tersebut sudah tidak produktif, hal tersebut yang memperboleehkanya untuk diperjualbelikan namun hasil penjualan tanah wakaf tersebut harus diakumulasikan untuk pemberdayaan tanah wakaf tersebut.