Daftar Isi:
  • Skripsi ini merumuskan masalah (a) bagaimana praktik perjanjian bagi hasil pengolahan tanah di Dusun Darah Desa Sadengrejo Kec. Rejoso Kab. Pasuruan? (b) bagaimana analisis hukum Islam terhadap wanprestasi perjanjian bagi hasil pengolahan tanah di Dusun Darah desa Sadengrejo Kec. Rejoso Kab. Pasuruan? Dalam penyelesaian masalah tersebut menggunakan kerangka teori kerjasama muzara’ah dalam Islam. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan (field research) dan sifat penelitiannya adalah deskriptif analitik. Adapun pengumpulan data menggunakan metode observasi dan metode interview (wawancara), sedangkan teknik analisisnya berupa deskriptif, artinya penulis berusaha menggambarkan pengolahan tanah, sistem bagi hasil dalam pengolahan, yang diperoleh sesuai dengan keadaan yang sebenarnya kemudian menilainya dalam perspektif Hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian tersebut dilaksanakan sebagaimana mestinya dan telah disetujui serta dijalankan oleh kedua belah pihak dan tidak menjadi ketentuan hukum Adat. Dari pembagian hasil yang dilaksanakan menurut tinjauan hukum Islam tidak diperbolehkan, karena dari pihak pengelola minta bagian lebih dari yang dihasilkan sebab merasa berhak dengan alasan pengelola yang mengeluarkan biaya-biaya. Perjanjian tersebut termasuk dalam jenis perjanjian muzara’ah yang sistemnya memang pihak pemilik tanah hanya menyediakan tanah/lahan, sedangkan alat, benih dan pengolahan tanah berasal dari pihak pengelola. Idealnya muzara’ah menguntungkan bagi kedua belah pihak, namun yang terjadi sebaliknya yaitu merugikan salah satu pihak dalam hal ini adalah pihak pemilik tanah karena terjadi wanprestasi (ingkar janji) pemberian bagi hasil dari pihak pengelola. Sejalan dengan kesimpulan di atas, pelaksanakan bagi hasil yang dilakukan secara lisan hendaknya dirubah dengan perjanjian tertulis yang bisa dijadikan bukti dan mendapatkan kepastian hukum.