Daftar Isi:
  • Dalam kenyataannya, terdapat banyak orang Islam yang dalam melakukan kegiatan kehidupan sehari-hari, tidak sepenuhnya mematuhi malahan sering kali bertentangan dengan aturan-aturan hidup dan kehidupan yang telah digariskan Agama Islam termasuk masalah utang piutang dan jual beli kredit. Di Indonesia pada zaman Orde Baru, banyak bermunculan KUD (Koperasi Unit Desa) dimana-mana. Mereka yang terlihat dalam KUD ini, sejalan dengan masyarkat penduduk Indonesia yang beragama Islam. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah; 1. Faktor apakah yang menyebabkan para nelayan masyarakat Muncar cenderung masuk anggota koperasi. 2. Upaya apa yang dilakukan oleh KUD Mino Blambangan dalam upaya meningkatkan pendapat nelayan tersebut. 3. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktek KUD Mino Blambangan tersebut. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah; 1. Deskripsi sistem pelaksanaan KUD Mino Blambangan di Muncar yakni meminjamkan uang kepada anggotanya dengan mengambil bunga 2.5% dan bunga tersebut akan kembali kepada anggota, sedang pengembaliannya dengan memakai sistem angsuran. Praktek jual beli kredit yang ada dalam KUD Mino Blambangan terdapat kelebihan harga 5% dari harga diluar koperasi sedang pengembaliannya juga pakai angsuran, yaitu 20% perbulan dan anggota koperasi ada keharusan menjual ikannya kepada KUD. 2. Menurut hukum Islam sebagai berikut; dari beberapa permasalahan di bab IV yakni sistem peminjaman uang atas yakni system peminjaman uang atas koperasi pada anggotanya, jual beli kredit dan pembagian keuntungan. Maka praktek KUD Mino Blambangan tidak bertentangan dengan hukum Islam. Prkatek koperasi yang demikian itu ada kesamaan dengan syirkah Inan. Sedang para Ulama’sepakat atas kebolehan syirkah Inan tersebut