Daftar Isi:
  • Skripsi yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Hitungan Weton Dalam Pelaksanaan Tajdi>><dun Nika<h (Studi Kasus di Dusun Secang Desa Ngandong Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban) merupakan penelitian yang dilakukan di Dusun Secang Desa Ngandong Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban”. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana praktik hitungan weton dalam pelaksanaan tajdi<dun nikah masyarakat Desa Ngandong Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban?Bagaimana pendangan hukum Islam terhadap hitungan weton bagi masyarakat Desa Ngandong Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban dalam melaksanakan tajdi<dun nikah? Data penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian lapangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode studi dokumen dan wawancara. Penelitian ini menggunakan analisis deskriptif, dimana penulis membuat gambaran atau deskripsi tentang suatu keadaan secara obyektif dan menggunakan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi hitungan weton merupakan sebuah sistem hitungan dalam kalender orang Jawa yang dilakukan untuk mengetahui masa depan yang mungkin terjadi dan dilakukan sebelum perkawinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hitungan weton diperbolehkan dalam agama Islam, selama hal tersebut tidak bertentangan dengan akidah dan syariat dalam hukum Islam. Terlepas dari prinsip halam haram dalam Islam weton termasuk dalam bidang Adat dan Muamalat dengan kaidah fiqih: pertama, Adat prinsip dasarnya segala sesuatu itu boleh untuk dikerjakan, kecuali yang memang telah diharamkan. Kedua, Muamalat prinsip dasarnya adalah asal segala sesuatu itu adalah halal, tidak ada yang haram kecuali jika ada nash yang shohih dan sharih dari pemilik Syariat Allah SWT, dengan demikian tradisi tersebut mendapatkan pengakuan dari syarak sebagai bentuk keefektifan adat istiadat dalam interpretasi hukum. Sejalan dengan kesimpulan diatas, maka tradisi perhitungan weton merupakan upaya sebagai jalan berusaha dengan saran: agar masyarakat memperhatikn nilai-nilai yang sifatnya termasuk dalam Ibadah atau Adat.