Daftar Isi:
  • Skripsi yang berjudul “Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Putusan No. 35/ Pid.Sus/2015/ PN.Ngw Tentang Tindak Pidana Membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan. Adalah hasil penelitian pustaka untuk menjawab pertanyaan tentang, 1) Bagaimana pertimbangan hakim terhadap putusan No. 35/Pid.sus/2015/Pn.Ngw. tentang tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan. 2) Bagaimana analisis hukum pidana islam terhadap pertimbangan hakim pada putusan No. 35/Pid.sus/2015/Pn.Ngw tentang tindak pidana membujuk anak. Data yang diperlukan dalam penelitian ini dikumpulkan dengan teknik dokumentasi. Setelah data terkumpul, data diolah dan dianalisis dengan metode deskriptif analisis dan dengan pola fikir deduktif untuk memperoleh kesimpulan yang khusus dan dianalisis menurut hukum pidana Islam. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pertimbangan Hakim terhadap putusan No. 35/Pid.Sus/2015/PN.Ngw. tentang tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan berlandaskan KUHP Pasal 1 ayat (2) yakni Hakim memberikan sanksi yang lebih menguntungkan bagi terdakwa sesuai dengan UU No. 23 tahun 2002, terdakwa dikenai sanksi penjara 3 tahun dan denda Rp. 60.000.000. Hakim juga menggunakan asas legalitas dalam putusannya yaitu tiada hukuman sebelum adanya ketentuan terlebih dahulu. Dimana undang-undang yang telah diperbaharui diberlakukan setelah pidana itu dilakukan oleh terdakwa dan masih dalam proses persidangan, dengan demikian diberlakukanlah undang-undang yang lama bagi terdakwa. Sedangkan dalam hukum pidana Islam pertimbangan Hakim dalam memutuskan pada putusan No.35/Pid.Sus/2015/PN.Ngw dengan pemberian sanksi yang lebih menguntungkan bagi terdakwa sesuai dengan teori dalam hukum pidana Islam karena tujuan pemberian sanksi yang lebih diutamakan adalah untuk kemaslahatan umat. Menyarankan kepada pihak aparat penegak hukum, terutama para hakim agar menegakkan hukum dengan adil terhadap pelaku kejahatan dengan mempertimbangkan berbagai aspek sesuai dengan nilai-nilai keadilan dan juga diharapkan bisa mempertimbangkan lagi baiknya memberikan sanksi yang menguntungkan bagi terdakwa