Daftar Isi:
  • Skripsi dengan judul “Tinjauan Hukm Islam Terhadap Keharusan Membayar Pisuke Dalam Perkawinan Adat Masyarakat Islam Di Kelurahan Tiwu Galih Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah” ini adalah hasil dari penelitian lapangan “field research” Penelitian ini untuk menjawab pertanyaan: bagaimana ketentuan adat tentang pisuke dalam perkawinan adat masyarakat Islam di Kelurahan Tiwu Galih Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap keharusan membayar Pisuke dalam perkawinan adat masyarakat Islam di Kelurahan Tiwu Galih Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah. Penelitan ini termasuk kategori penelitian lapangan dengan menggunakan penelitian diskriptif kualitatif dengan pola pikir deduktif untuk menjawab permasalahan tersebut. Bahan primer dari penelitian ini ialah data yang diperoleh adalah wawancara langsung dengan para pihak yang bersangkutan yaitu Masyarakat Kelurahan Tiwu Galih diantaranya tokoh masyarakat, tokoh adat dan masyarakat biasa di Kelurahan Tiwu Galih. Kitab-kitab, buku, dan karya ilmiah yang terkait dengan permasalahan tersebut menjadi bahan sekunder dari penyusunan skripsi ini. Pisuke (pemberian yang harus dibayarkan oleh pihak laki-laki kepada keluarga perempuan karena telah mengambil putrinya) adalah tradisi yang selalu dipertahankan agar tetap eksis berlaku dikalangan suku Sasak, dalam prosesinya adat perkawinan yang berlaku dikalangan masyarakat Kelurahan Tiwu Galih yang mayoritas agama Islam, meskipun pelaksanaannya sesuai dengan ajaran Islam, namun dalam prosesi tersebut tidak dapat dilepaskan dari adat istiadat atau tradisi yang berlaku, sehingga antara nilai Islam dan tradisi adalah dua hal yang harus terlaksana secara seiring sejalan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah tentang keharusan Membayar Pisuke, penulis menyimpulkan bahwa ditinjau dari segi makna atau tujuannya, dimana dengan ditetapkannya Pisuke ini para laki-laki tidak menganggap remeh suatu perkawinan, tidak menjadikan sutau perkawinan sebagai permainan yang dengan mudah melakukan perkawinan ataupun perceraian sekehendak hatinya. Saran dari penulis perkawinan merupakan suatu ibadah, maka hendaknya dalam melaksanakan perkawinan tidak hanya memperhatikan aspek ketentuan adat semata, namun yang lebih penting dan harus diutamakan adalah ketentuan agama, karena yang menentukan sah dan tidaknya sebuah ibadah adalah terlaksananya rukun dan syarat perkawinan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh agama.