Tinjauan hukum Islam terhadap penarikan kembali Nafkah Madiah istri oleh suami akibat perceraian: studi kasus di Kelurahan Semolowaru Kecamatan Sukolilo kota Surabaya
Daftar Isi:
- Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penarikan Kembali Nafkah Mad{iah Istri Akibat Perceraian (Studi Kasus di Kelurahan Semolowaru Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya)”. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan, apa faktor penyebab suami menarik kembali nafkah madia{h istri akibat perceraian di Kelurahan Semolowaru Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya? serta bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap penarikan kembali nafkah madia{h istri akibat perceraian di Kelurahan Semolowaru Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya? sedangkan data penulis kumpulkan dalam penelitian adalah dengan cara interview dan dokumentasi. Selanjutnya data tersebut dianalisis dengan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menyebutkan bahwa faktor penyebab suami menarik kembali nafkah mad{iah istri akibat perceraian di Kelurahan Semolowaru Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya adalah kerena suami pada waktu itu benar-benar kesulitan dalam hal ekonomi, serta suami merasa istri kurang setia pada masa menjalani rumah tangga bersama istri, kerena istri tidak menemani serta merawat suami ketika suami sakit di desa, dan suami melakukan hal itu tanpa melihat ketentuan yang berlaku, dalam hal ini baik suami atau istri kurang memahami masalah hukum akibat pengetahuan mereka yang kurang memadai sehingga tidak adanya kesadaran hukum. Menurut analisis hukum Islam tentang penarikan kembali nafkah mad{iah istri akibat perceraian di Kelurahan Semolowaru Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya adalah sebagaimana tercantum dalam pasal 80 (4) huruf a KHI menyatakan bahwa pemberian nafkah, kiswah, tempat kediaman merupakan kewajiban penuh suami terhadap istri, bukan malah mengambil hak istrinya. Penariakan kembali nafkah mad{iah istri akibat perceraian tidak di perbolehkan kerena nafkah termasuk hibah (pemberian), oleh kerena itu suami tidak boleh mengambil kembali nafkah mad{iah yang sudah di berikan kepada istri. Sejalan dengan uraian diatas, hendaknya mantan suami tidak melakukan penarikan kembali nafkah mad}iah istri akibat perceraian kerena nafkah merupakan kewajiban penuh atas suami, sedangkan mantan istri jangan merasa takut kepada mantan suami untuk tidak menyerahkan nafkahnya kerena itu merupakan hak untuk istri