Studi komparatif proses mediasi di pengadilan agama dengan proses perdamaian di Mahkamah Syari'ah Kuching Sarawak Malaysia
Daftar Isi:
- Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan. Adapun rumusan masalah yang ada dalam penelitian ini adalah: Pertama, bagaimana proses mediasi di Pengadilan Agama Indonesia dan proses perdamaian di Mahkamah Syari’ah Kuching Sarawak Malaysia. Kedua, apa persamaan dan perbedaan proses mediasi antara Pengadilan Agama dan Mahkamah Syari’ah. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (Library Research). Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan metode kualitatif deskriptif-komparatif untuk mengetahui proses mediasi di Pengadilan Agama dengan proses perdamaian di Mahkamah Syari’ah Kuching Sarawak Malaysia serta persamaan dan perbedaan antara keduanya. Proses mediasi di Pengadilan Agama dilaksanakan ketika sidang pertama dan itu diwajibkan, apabila tidak dilaksanakan maka akan gugur demi hukum sedangkan proses perdamaian di Mahkamah Syari’ah adalah sebelum masuk ke persidangan, tiap perkara harus menempuh konseling di Jabatan Agama Islam Sarawak (JAIS), akan tetapi jika tidak menemukan kesepakatan maka masih dilakukan upaya perdamaian oleh hakim di Mahkamah Syari’ah. Hasil penelitian menyimpulkan ada persamaan antara proses mediasi di Pengadilan Agama dengan proses perdamaian di Mahkamah Syari’ah. Persamaan antara keduanya adalah dari pengertian mediasi yaitu upaya hakim maupun Pengadilan untuk mendamaikan para pihak agar proses perceraian tidak sampai berlanjut pada persidangan berikutnya. Perbedaan yang cukup signifikan dari proses mediasi antara Pengadilan Agama dengan Mahkamah Syari’ah yakni lamanya proses mediasi dan alur dari proses mediasi tersebut, jika dalam Pengadilan Agama lama proses mediasi tidak sampai satu bulan dan di Mahkamah Syari’ah lama proses mediasinya selama enam bulan, sedangkan alur proses mediasi di Pengadilan Agama belum melibatkan KUA dan di Mahkamah Syari’ah melibatkan JAIS (KUA). Tiap-tiap peradilan mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing yang bisa dijadikan bahan evaluasi untuk Pengadilan Agama maupun Mahkamah Syari’ah, seperti proses mediasi yang berlaku di Pengadilan Agama dan penunjukan moderator di Mahkamah Syari’ah.