Daftar Isi:
  • Orang yang melaksanakan praktek sewa menyewa tanah tambak di desa Betoyo Guci adalah mayoritas beragama Islam. Namun dalam prakteknya masih banyak diantara mereka yang menyimpang dari aturan hukum Islam, baik dari segi cara aqadnya, penggunaan tanah tambak oleh penyewa, dari ketidak tepatan waktu habisnya masa sewa bagi penyewa tanah tambak dan dari segi-segi yang lain, sehingga tidak jarang kita temukan terjadinya pertikaian antara pemilik tanah tambak dan si penyewa. Rumusan maslah dalam penelitian ini adalah; 1. Bagaimana deskripsi tentang praktek sewa-menyewa tanah tambak di desa Betoyo Guci Kecamatan Manyar Kab. Gresik pada tahun 1994, 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktek sewa menyewa tanah tambak tersebut. Teknik analisa datanya dianalisa secara kualitatif dan kuantitatif. Kesimpulan penelitian ini adalah; 1. Praktek sewa-menyewa tanah tambak yang dilaukukan oleh para petani yang beragam Islam di Desa Betoyo Guci ada beberapa macam cara; a. untuk mempengaruhi kepada penyewa. Pemilik tanah tambak langsung mendatangi sendiri ke rumah calon penyewa, b. ketentuan harga sewa tanah tambak sudah diatur oleh pemerintah desa berdasarkan atas tinggi rendahnya harga ikan pada waktu itu, c. cara melangsungkan aqad sewa, mereka menggunakan Bahasa sehari-hari bagi warga desa tersebut serta disaksikan oleh apparat pemerintah desa, d. pembaran harga sewa tanah tambak ditulis diatas kwitansi yang ditanda tangani oleh kepala desa. 2. Praktek sewa menyewa tanah tambak di desa Betoyo Guci adalah merupakan bentuk sewa menyewa yang memang sudah diatur rapi oleh pemerintah desa. Dalam hal ini tidaklah bertentangan dengan hukum Islam, karena tidak ada unsur yang menyimpang dengan prinsip-prinsip pokok peraturan mu’amalah dalam Islam