Daftar Isi:
  • Calok adalah salah satu jenis senjata tajam dirancang secara khusus sebagai alat “carok” (suatu perkelaian yang cukup membudaya dikalangan suku Madura yang sering berakibat kematian. Dalam praktek jual beli calok, cukup mengesankan terdapatnya unsur-unsur jual beli yang tidak sejalan dengan norma-norma hukum Islam. Rumusan maslah penelitian ini adalah; 1. Bagaimana praktek jual beli calok oleh orang-orang beragama Islam di desa Batokaba Kec. Konang Kab. Bangkalan selama tahun 1993, 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktek jual beli calok tersebut. Metode analisis datanya dianalisis secara kwalitatif sedangkan metode bahasn hasil penelitiannya menggunakan metode induktif, metode deduktif dan metode komparatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah; 1. Calok (salah satu senjata tajam) yang dibuat dan dirancang secara khusus, untuk dijadikan sebagai alat “carok” (suatu perkelaian yang cukup membudaya dikalangan suku Madura yang berakibat kematian) dan se’kef (semacam alat pengaman untuk membentengi diri dari serangan musuh), maka keberadaan calok dalam hukum Islam, sesuatu yang berbahaya pada orang lain dan berakibat vatal pada pihak-pihak tertentu, 2. Cara pemasaran calok yang dilakukan pedagangannnya tidak dibenarkan dan dilarang dalam Islam dan menyimpang dari norma-norma hukum Islam, 3. Dalam pemanfaatan calok yang dilakukan pemiliknya dan pemegangnya, suatu perbuatan yang bertentangan dengan syari’at Islam, 4. Dalam pelaksanaannya jual beli calok yang dilakukan sebagian penduduk Desa Batokaban Kec. Konang Kab. Bangkalan, kalau dilihat dari segi tujuan dan maksud pemanfaatan calok, maka dalam pelaksanaan jual belinya tidak dibenarkan dan dilarang oleh syari’at Islam