Tinjauan hukum Islam terhadap daluwarsa sebagai cara untuk memperoleh hak milik dalam KUH Perdata
Daftar Isi:
- Untuk mengetahui sejauh mana efektifitas aturan-aturan hukum Islam mampu mengatur dan memberi pedoman kepada masyarakat Indonesia, terutama kepada mereka yang menyatakan bahwa dirinya beragama Islam, dalam hal cara perolehan hak milik, maka diperlukan penelitian tentang cara memperoleh hak milik yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia yang berkenaan dengan Undang-Undang yang berlaku di kaitkan dengan hukum Islam. Sedangkan untuk mengetahui kenyataan yang sebenarnya perlu diadakan suatu penelitian tentang tinjauan hukum Islam terhadap daluwarsa sebagai salah satu cara untuk memperoleh hak milik menurut KUH Perdata secara lebih mendalam. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah; 1. Sejauh mana daluwarsa dapat dijadikan suatu cara untuk memperoleh hak milik dalam KUH Perdata, 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap daluwarsa sebagai salah satu cara untuk memperoleh hak milik dalam KUH Perdata. Metode yang digunakan dalam pembahasan ini adalah metode deduktif dan metode induktif. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah; 1. Daluwarsa yang ditentukan oleh Undang-Undang untuk dapat dijadikan sebagai salah satu cara dalam memperoleh hak milik adalah sejauh; barang itu dalam kekuasaannya dan seolah-olah menjadi miliknya, telah lewat waktu dua puluh tahun bila tak terdapat cacat dalam bentuknya dan telah lewat tiga puluh tahun bila terdapat cacat dalam bentuknya, pada waktu menjadi bezitter ia tak pernah mendapat gangguan atau tuntutan dari pemilik yang sebenarnya, pada saat mulai menjadi bezitter ia dengan maksud itikad baik. 2. Menurut hukum Islam, memperoleh hak milik dengan cara daluwarsa hukumnya adalah mubah (boleh)