TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN : STUDI DIREKTORI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANGKALAN NOMOR 236/PID.B/2014/PN.BKL
Daftar Isi:
- Karena itu seorang hakim sebagai salah satu dari profesi yang dituntut untuk menenamkan keadilan yang seadil-adilya dalam memutuskan sebuah perkara hukum bahkan pekerjaan itu harus di anggap sebagai panggilan jiwa dan rasa tanggung jawab di dalam memutuskan suatu perkara dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana sesuai dengan syariat dan ketentuan hokum Islam serta sesuai dengan amanah undang-undang yang berlaku di Indonesia.Mengingat latar belakang semacam ini, maka kami menguji kesesuaian putusan hakim dalam perkara no. 236/Pid.B/2014/Pn. Bkl tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian di tinjau dari sisi hokum pidana Islam dalam skripsi yang berjudul “Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap tindak pidana Penganiayaan yang menyebabkan kematian (studi putusan pengadilan Negeri Bangkalan no. 236/Pid.B/2014/Pn. Bkl)”.Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian dan untuk mengetahui bagaimana putusan tersebut bila ditinjau menurut hokum pidana Islam. Dalam penelitian ini kami mengunakan metode penelitian kepustakaan (library research).Untuk memperoleh hasil yang akurat dalam melakukan analisa, peneliti mengunakan teknik analisa data dengan metode deskriptif analisis sehingga di ketahui dalam putusan no. 236/Pid.B/2014/Pn. Bkl tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian beberapa pertimbangan hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan dan keterangan saksi serta putusan hakim tidak sesuai dengan hokum pidana Islam.Dalam putusan tersebut hakim hanya mempertimbangkan unsure yang ada dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair yaitu pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP serta perlakuan terdakwa dalam proses persidangan, dalam memutuskan perkara ini hakim tidak mempertimbangkan pasal 49 ayat 1 KUHP sebab kronologi kejadian perkara mengarah pada pasal tersebut. Sehingga hakim kurang objektif dalam memutuskan perkara.Oleh karena itu, bagi hakim agar lebih mengkaji lagi dalam memutuskan perkara utamanya dalam persoalan yang berkaitan dengan nyawa seseorang agar asas hokum yang seadil-adilnya dapat tercapai dengan maksimal.