TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI UDANG WINDU DENGAN SISTEM SONTOR DI DESA WADAK KECAMATAN DUDUK SAMPEAN KABUPATEN GRESIK
Daftar Isi:
- Satu satunya agama yang diakui dan dibenarkan oleh Allah swt. adalah islam, diantara tuntunan agama islam yang dikenal lengkap itu, tentang muamalah dan diantara norma norma muamalah adalah jual beli. Sementara itu dalam praktek kehidupan kaum muslimin jual beli sudah sering dan terbiasa dilakukan. Sudah semestinya praktek jual beli yang berlangsungnya dan terbiasa dilakukan dikalangan kaum meslimin jual beli sudah sering dan terbiasa dilakukan. Rumusan masalah dalam pembahasan ini adalah 1). Bagaimana diskripsi tentang pelaksanaan jual beli dengan sistem sontor di desa wadak kidul kecamatan duduk sampean kabupaten gresik, jawa timur selama tahun 1991? 2). Bagaimana tinjauan hukum islam terhadap pelaksanaan jual beli tersebut? Dari pembahasan ini dapat disimpulkan bahwa cara memperlihatkan barang meliputi cara pengaturan tempat dan cara memperlihatkan barang. Cara pengaturan tempatnya adalah di depan rumah serta cara memperlihatkan barangnya dengan menempatkan yang baik baik dan benar benar di bagaian atas. Cara mempengaruhi calon pembeli, meliputi sikap penjual, bahasa penjual, tingkat bahasanya, cara membahasakan dan sarana yang dipakai. Cara menawarkan harga meliputi tingkat harga yang di tawarkan, cara mengemukakan tawar menawar dan proses tawar menawar. Cara melakukan ijab kabul meliputi waktu, tempat dan alat yang dipakai dalam ijab kabul, tempatnya dimana mereka melakukan jual beli. Cara melakukan penyerahan udang windu meliputi waktu dan cara penyerahan, sikap dan alat yang dipakai dalam penyerahan.