Daftar Isi:
  • Dalam mempertahankan dan mengembangkan pemasaran bermacam macam cara telah diterapkan oleh berbagai perusahaan dan salah satu cara yang cukup berhasil dan banyak diterapkan dalam dunia perdagangan dewasa ini adalah "Konsignasi". Sistem pemasaran secara konsignansi sangat efektif dalam menembus rintangan rintangan pemasaran dalam dunia usaha dewasa ini. Para penyalur maupun pengecer barang akan mudah menerima barang konsignasi dibanding dengan apabila mereka harus membeli barang sendiri dengan banyak resiko yang harus ditanggung/dipikul antara disebabkan karena barang tidak laku dijual, sudah kadaluarsa dan sebagainya.Rumusan masalah yang akan dibahas adalah sebagai berikut 1). Bagaimana pengertian dan gambaran tentang praktek konsignansi dalam pemasaran barang? 2). Bagaimana tinjauan hukum islam tentang konsignansi tersebut?Dalam pembahasan ini menggunakan metode deduktif dan komperatif. Metode deduktif yaitu mengemukakan pengertian konsignasi menurut pendapat sarjana hukum, selanjutnya mengemukakan dan mengkaji dengan dasar hukum islam tentang pemasaran barang secara konsignasi yang dilakukan oleh orang orang islam . Metode komperatif yaitu membandingkan setiap aktifitas pelaksanaan pemasaran barang secara konsignasi yang dilakukan orang orang islam, kemudian menyimpulkannya menjadi satu kegiatan pemasaran barang secara keseluruhan.Kesimpulan dari pembahasan ini adalah bahwa praktek pelaksanaan konsignasi ditinjau dari hukum islam sekalipun salah satu caranya adalah dengan memperlihatkan gambarnya saja. Tetapi harus tetap diperhatikan ketentuan khiyar supaya tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan, seperti tidak sesuainya barang dengan gambar. Tentang cara mempengaruhi pengecer sesuai dengan hukum islam meskipun dengan cara merayu rayu. Tentang cara pesan dan pemesan barang sesuai dengan hukum islam karena islam juga memperkenankan jual beli dengan sistem salam. Tentang cara menawarkan dan menetapkan harga sesuai dengan hukum islam walaupun pemilik barang menetapkan harga, sebab yang dilarang adalah menetapkan harga pasar karena menimbulkan berbagai kesulitan ekonomi. Tentang melakukan akad dan ijab kabul sesuai dengan hukum islam tetapi kurang sempurna. Tentang cara penyelesaian barang barang yang tidak laku terjual, rusak atau kadaluarsa, juga sesuai dengan hukum islam, karena hal hal seperti itu merupakan konsekwensi dari jual beli. Tentang cara pembayaran dan penyerahan barang sesuai dengan hukum islam apalagi ternyata telah disertai dengan nota sebagai tanda bukti, nota tersebut sangat berguna untuk menjaga hal hal yang tidak diinginkan.