Daftar Isi:
  • Dulu peranan wanita dan pria seakan telah definitif, laki laki mencari nafkah sementara wanitanya ratu dirumah yaitu mengasuh anak anak, membereskan urusan keluarga, memasak dan lain lain. Dalam perspektif baru dunia modern dimana kita hidup sekarang, wanita selain karena dorongan kejiwaan juga karena panggilan keadaan bangkit dari keterkungkungannya sebagai orang digaris belakang adalah kenyataan munculnya abad industrialisasi yang dicirikan pula pergeseran pergeseran dalam pola kemasyarakatan telah mendorong wanita untuk digaris depan. Rumusan masalah yang akan di bahas dalam pembahasan ini adalah 1). Bagaimana ketentuan ihdad dalam hukum islam? 2). Apakah kewajiban atas wanita yang beridhah? 3). Bagaimana tinjauan hukum islam atas ihdad bagi wanita karier? Dari pembahasan ini akan dianalisa dengan metode deduktif, metode induktif dan metode komparatif. Metode deduktif yaitu menjelaskan hal hal yang bersifat umum untuk dibawah kepada hal hal yang bersifat khusus. Metode induktif yaitu data data yang dicari dari berbagai persamaan mengenai teori kemudian ditarik kesimpulan. Metode komparatif yaitu menganalisa data data yang berbeda dengan jalan membandingkan untuk mengetahui mana yang lebih kuat, kemudian diambil kesimpulan dan sebagai landasan untuk menentukan pendirian lebih lanjut. Kesimpulan dari pembahasan ini adalah ihdad merupakan salah satu ajaran islam yang jelas disyari'atkan berdasarkan nas dan ijma' ulama'. Disyari'atkan ihdad untuk merubah adat jahiliyah dan adat yang keterlaluan dalam sebagaian masyarakat karena tidak bisa terlaksana, adat yang buruk itu apabila digantikan denga suatu prinsip yang sehat dan adil sesuai dengan ajaran islam. Ihdad bagi wanita karir pada dasarnya sama dengan wanita lain. Bagi wanita karir yang dapat melaksanakan ihdad secara penuh tanpa menimbulkan bahaya bagi diri dan keluarganya ia wajib berihdad sebagaimana wajibnya wanita lain yang berihdad. Wanita, terutama wanita karir yang terpaksa meninggalkan ihdad karena alasan darurat harus terlebih dahulu berusaha secara maksimal melakukan ihdad, jika usahanya tidak berhasil, barulah ia boleh meninggalkan ihdad.