Daftar Isi:
  • Sejarah telah membuktikan bahwa persoalan politik adalah persoalan yang mengakibatkan umat islam berpecah belah dan timbul beberapa kelompok sebagai kelompok "Tandingan" dikarenakan oleh kekecewaan politik pada waktu itu, sehingga keinginan untuk membalas kekecewaan tersebut berakibat timbulnya kerusehan kerusuhan yang dapat mengacaukan keamanan dan ketentraman masyarakat.Rumusan masalah yang akan di bahas disini adalah 1). bagaimana pengertian tentang jarimah politik menurut hukum islam dan menurut hukum positif? 2). Bagaimana sanksi jarimah politik menurut hukum islam dan bagaimana pulakah menurut hukum positif? 3). Bagaimana komparasi jarimah politik menurut hukum islam dan menurut hukum positif?Metode yang digunakan dalam pembahasan ini adalah metode komparasi yaitu cara berfikir yang membandingkan antara data yang satu dengan yang lainnya atau membandingkan antara data yang satu dengan yang lainnya atau membandingkan antara teori dengan realita. Metode induksi yaitu menarik kesimpulan berdasarkan dari keadaan yang khusus yang kemudian akan ditarik generalisasinya. Metode ini digunakan dalam masing masing hukum pidana dalam memandang masalah masalah kejahatan politik.Kesimpulannya jarimah atau delik adalah suatu perbuatan manusia mukallaf, baik aktif maupun pasif yang berlawanan atau bertentangan dengan hukum atau undang undang yang mana perbuatan itu diancam dengan hukuman, sedangkan jarimah politik atau baghyu dalam hukum islam adalah tindakan memisahkan diri dari imam. Sanksi atau hukum yang diterapkan oleh hukum islam terhadap para pelaku tindak pidana pemberontakan atau bughah adalah hukuman mati, adapun menurut hukum positif adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup dan pidana sementara.