Daftar Isi:
  • Ajaran- ajaran al Qur’ an begitu luas serta ditujukan kepada umat manusia dalam perikehidupan yang beragam baik kepada kaum yang masih primitive maupun kepada kaum yang telah mencapai peradaban dan kebudayaan yang tinggi. Salah satu aturan hukum yang terdapat di dalamnya Adalah masalah penodaan terhadap kehormatan yaitu menuduh orang- orang mukmin yang terpelihara melakukan kemesuman. Pada penelitian ini penulis mengambil judul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemberitaan Zina Di Media Massa Relevansinya Dengan KUHP Pasal 310- 321” dengan rumusan masalah: Apakah pemberitaan media massa tentang kasus zina tersebut dapat dimasukkan kedalam KUHP pasal 310-321 tentang penghinaan dan apakah pemberitaan media massa tentang kasus zina tersebut dapat dimasukkan jarimah qodzaf?. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pemberitaan zina dalam media massa tersebut dapat dimasukkan ke dalam KUHP pasal 310- 321 tentang penghinaan lebih khususnya penuduh atau pelaku pemberitaan zina dalam media massa tersebut terkena pidana pasal 310 ayat 2 yaitu bersalah karena menista dengan tulisan kemudian pemberitaan tersebut bisa dikategorikan sebagai delik pers yaitu delik penghinaan. Sementara itu zina dalam media massa tersebut dapat dimasukkan jarimah qodzaf ketika penuduh tidak dapat mendatangkan saksi.