TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG NAFKAH DAN MASALAHNYA BAGI WANITA KARIR
Daftar Isi:
- Salah satu hak istri yang wajib dipenuhi oleh suami adalah memberikan nafkah baik dari segi material maupun non material selama ikatan perkawinan itu masih berjalan dan selama istri tidak membangkang ( Nusyuz ) atau hal hal yang dapat menghalangi atau menggugurkan kewajiban. Al qur'an meletakkan tanggungjawab pada suami untuk memberi nafkah pada istrinya meskipun istri dalam keadaan kaya atau mempunyai kekayaan dan pendapatan, istri tidak di wajibkan memberi kepada suami yang didapatkan atas jerih payahnya sendiri, bahkan jika suami miskin dan istri kaya, suami tetap harus memberikan nafkah menurut kemampuannya. Konsekwensi Al Qur'an surat An Nisa' ayat 34 itu tetap, kepemimpinan rumah tangga pada pundak suami, jika istri sebagai wanita karier yang diperjelas oleh hadits Nabi dari Ibnu Umar, karena kepemimpinan suami itu bersifat struktural. Adapun tanggung jawab terhadap nafkah wanita ( istri ) karier ini tetap merupakan kewajiban suami, jika suami menerima dengan kondisi istrinya tersebut Apabila istri disuruh berhenti dan tidak mentaati maka istri tidak berhak atas nafkah suami.