Daftar Isi:
  • Skripsi yang berjudul “Studi Komparasi antara Hukum Islam dan Hukum Positif tentang Kekerasan dalam Rumah,” memiliki rumusan masalah sebagai berikut: (1) Bagaimana kekerasan dalam rumah tangga menurut hukum Islam dan hukum positif?, (2) Bagaimana komparasi antara hukum Islam dan hukum positif tentang kekerasan dalam rumah tangga?. Teknik pengumpulan data menggunakan metode bibliographic research (kajian pustaka), dengan analisis metode komparatif yaitu penelitian dengan mengumpulkan data yang terdapat dalam buku-buku, diktat dan sebagainya, untuk dijadikan referensi dalam penulisan skripsi ini. Hasil penelitian ini: (1) Menurut hukum Islam kekerasan dalam rumah tangga termasuk kategori kriminalitas, sedangkan menurut hukum positif merupakan perbuatan yang menimbulkan penderitaan terhadap istri. (2) Persamaan antara hukum Islam dan hukum positif (Undang-undang R.I Nomor 23 tahun 2004) tentang kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri merupakan tindakan yang dianggap melawan hukum dan mendapatkan sanksi. Sedangkan perbedaannya, dalam hukum Islam tindak kekerasan dalam rumah tangga termasuk dalam jarimah kisas-diat, sedangkan dalam hukum positif dipenjara atau didenda dengan uang. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka suami sebagai pemimpin dalam rumah tangga hendaknya mampu melihat dan menghargai kebaikan yang dimiliki pasangannya, yaitu dengan menghindari ego dan tindakan yang berlebihan. Suami juga dapat memberikan nasihat dan peringatan dengan penuh kasih sayang kepada istri yang tidak taat.