Daftar Isi:
  • Islam menganjurkan nikah karena selain merupakan sarana penyaluran kebutuhan biologis, nikah juga merupakan pencegahan penyaluran kebutuhan itu ada jalan yang tidak di kehendaki agama. Nikah mengandung arti larangan menyalurkan potensi sek dengan cara di luar ajaran agama atau menyimpang. Itulah sebabnya agama melarang pergaulan bebas, dansa dansi, foto foto porno dan nyanyian nyanyian yang merangsang serta cara cara lain yang dapat menengelamkan nafsu birahi atau menjerumuskan orang orang kepada kejahatan seksual yang tidak di benarkan agama. Zina dikatakan oleh agama sebagai perbuatan hukum yang tentu saja dan sudah seharusnya di beri hukuman maksimal, mengingat akibat yang di timbulkan sangatlah buruk dan mengandung kejahatan dan dosa.Rumusan masalah yang akan dibahas adalah sebagai berikur 1). Bagaimanakah proses pengajuan perkara dilakukan menurut enakmen? 2). Bagaimanakah proses untuk membuktikan seseorang itu telah berbuat zina? 3). Apakah hukuman terhadap pezina menurut enakmen jinayah islam negeri perak dan menurut hukum islam? Metode yang digunakan dalam pembahasan ini adalah metode deskriptif analytic dan metode komparatif. Diskriptif analytic yaitu data data yang dihimpun berkenaan dengan pezina ghairu mukhson dan proses pelaksanaan hukumannya dideskripsikan dan kemudian dilakukan analisa tentangnya. Metode komparatif yaitu dengan membandingkan pelaksanaan hukuman enakmen jinayah islam di negeri perak Malaysia.Kesimpulan dari pembahasan ini adalah menurut enakmen jinayah islam proses ditangkapnya pezina itu bermula dari adanya proses pengaduan perkara. Pezina tidak dapat dijatuhkan hukuman jika tidak di buktikan dengan sesungguhnya. Islam menetapkan beberapa cara untuk mensyahkan seseorang itu telah berzina yaitu melalui kesaksian mata oleh empat orang, pengakuan dan hamil. Hukuman atas pezina telah ditetapkan oleh allah yaitu hukuman dera sebanyak seratus kali serta di buang dari daerah selama satu tahun bagi yang ghairu mukhsan dan hukuman rajam sampai mati bagi yang mukhson.