TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PERBUATAN CABUL YANG DILAKUKAN OLEH AYAH TERHADAP ANAK PEREMPUAN KANDUNGNYA DAN PENYELESAIANNYA MENURUT KUHP
Daftar Isi:
- Perbuatan cabul adalah perbuatan yang melanggar kesusilaan atau perbuatan yang keji, semua itu dalam ruang lingkup membangkitkan nafsu birahi. Yang di kategorikan perbuatan cabul adalah perbuatan zina, perkosaan, pelacuran, hubungan suka sama suka, persetubuhan di luar nikah antara pria dan wanita dewasa yang keduanya tidak atau dalam ikatan perkawinan, atau persetubuhan di luar nikah antara pria dan wanita (Dibawa umur) yang keduanya tidak atau dalam ikatan perkawinan baik secara suka sama suka atau secara paksa.Rumusan masalah dalam pembahasan ini adalah sebagai berikut 1). Apakah yang dimaksud dengan perbuatan cabul? 2). Faktor factor apa saja yang melatar belakangi dilakukannya perbuatan cabul? 3). Bagaimanakah perbuatan cabul menurut KUHP dan bagaimanakah pandangan menurut hukum islam? Dalam pembahasan ini di gunakan metode induktif, deduktif dan komparatif. Metode induktif, metode ini di gunakan untuk mengemukakan kenyataan kenyataan dari hasil penelitian yaitu perbuatan cabul yang dilakukan oleh ayah terhadap anak perempuan kandungnya sendiri yang belum dewasa secara paksa yang kemudian di tarik suatu kesimpulan yang bersifat umum. Metode deduktif, yaitu menjelaskan hal hal yang bersifat umum di bawa ke hal hal yang bersifat khusus.Metode komparatif, yaitu mengkomparasikan membandingkan antara dua hal yaitu norma hukum yang sudah ditentukan dari kenyataan yang ada (Sesuai dengan hasil riset) serta menurut hukum islam dan KUHP. Dari pembahasan ini dapat disimpulkan bahwa factor factor yang melatar belakangi dilakukannya perbuatan cabul di pengadilan negeri lamongan adalah karena factor intern dan ekstern. Faktor intern adanyo dorongan sek pelaku yang berlebih lebihan dan tidak mampu mengendalikannya, rendahnya moral dan akhlak bagi pelaku. Faktor ekstern terdiri dari rendahnya ekonomi atau kemelaratan, kemiskinan.