Daftar Isi:
  • Jumhur ulama' telah sepakat bahwa hadits adalah sumber hukum islam yang kedua setelah al qur'an. Bahkan setiap muslim tidak mungkin dapat memahami hukum atau syari'at islam, kecuali bila ia merujuk pada keduanya secara bersama sama. Pada zaman nabi saw hadits tidak dicatat seluruhnya oleh para sahabat, akan tetapi para sahabat lebih banyak menyimpannya dalam dada mereka, karena perhatian dicurahkan kepada al qur'an baik dari segi pengumpulan atau pemeliharaannya. Penyebaran hadits lebih ditekan dengan cara dari mulut ke mulut. Hal ini ditempuh karena kekhawatiran akan bercampurnya wahyu al qur'an dengan hadits nabi. Pada pembahasan ini rumusan masalahnya adalah 1). Bagaimana nilai sanad dan matan hadits tentang thalaq sunni dalam kitab abu dawud, an nasa'i dan ibnu majah? 2). Bagaimana kehujjahan hadits tentang thalaq sunni dalam kitab abu dawud, an nasa'i dan ibnu majah? Pada pembahasan ini menggunakan metode induktif, metode deduktif dan metode komparatif. Metode induktif yaitu digunakan untuk membahas persambungan sanad yang diawali dengan mengemukakan perawi sanad tertentu, kemudian disimpulkan persambungan sanadnya. Metode deduktif yaitu digunakan untuk membahas kwalitas perawi dengan penilaian menggunakan pendekatan al jarh wa ta'dil dari ulama' hadits terhadap perawi yang ditampilkan, berdasarkan komentar para ulama' tersebut ditetapkan kwalitas perawi. Metode komparatif yaitu digunakan untuk membahas kwalitas matan dengan penilaian dari segi kesesuaian dengan riwayat riwayat melalui sanad lain, matan hadits ini dibandingkan dengan matan hadits yang lebih tinggi derajatnya. Kesimpulan dari pembahasan hadits diatas adalah bila di tinjau dari segi sanad dan matan hadits dalam sunan abu dawud adalah bernilai shahih karena sanad dan matan tidak ada kecacatan, disamping itu juga dikuatkan oleh hadits hadits lain. Kwalitas hadits bernilai dhaif, letak kedhaifan hadits itu karena terdapat perawi pembohong dan tidak tsiqah yaitu pada perawi ahmad bin shalih dan letak kedhaifan hadits itu karena terdapat perawi yang pembohong dan tidak tsiqah yaitu pada perawi ahmad bin shalih, disamping itu juga ada perawi yang qabikh tadlis yaitu pada perawi ibnu juraij. Namun demikian hadits yang mempunyai mutabi' yang diriwayatkan oleh shalih muslim maka hadits tersebut terangkat menjadi shalih muslim yang dijadikan rujukan para ulama sebagai penetapan hukum, sebagai kelanjutan dari hasil yang penulis capai yaitu peneliti dan menilai hadits tentang thalaq sunni dalam kitab kitab sunan, baik dari segi sanad, matan, amupun kwalitas para perawinya, sehingga diketahui nilai nilai hadits yang terdapat kitab kitab sunan dan shahih muslim secara pasti.