Daftar Isi:
  • Ajaran Islam yang terdapat dalam al qur'an dan al hadits mencakup segala aspek hidup dan kehidupan manusia, baik yang berkenaan dengan hubungan manusia dengan tuhan, manusia sesamanya, manusia dengan alam sekitarnya. Salah satu diantara hubungan manusia dengan alam sekitarnya adalah tentang "Redistrubusi Tanah" atau disebut juga dengan istilah kepemilikan tanah. Tanah memiliki arti penting dalam kehidupan manusia disamping sebagai tempat tinggal, juga merupakan sebagaian dari sumber kehidupannya. Sementara itu masalah kepemilikan tanah di indonesia telah diatur oleh pemerintah dalam UUPA No. 5 Tahun 1960 yang salah satu aturan pokoknya dikenal dengan istilah redistribusi tanah. Rumusan masalah dari pembahasan ini adalah 1). Bagaimana deskripsi tentang pelaksanaan redistribusi tanah di kabupaten daerah tingkat II bojonegoro selama tahun 1992 sampai dengan 1993? 2). Bagaimana tinjauan hukum islam tentang pelaksanaan redistribusi tanah tersebut? Dalam pembahasan ini du gunakan metode deduktif, metode induktif dan metode komparatif> Metode deduktif yaitu berangkat dari pengetahuan yang bersifat umum dan bertitik tolak dari pengetahuan umum itu hendak di nilai suatu kejadian yang khusus, yakni mengemukakan tata cara pelaksanaan redistribusi tanah menurut hukum islam. Metode induktif yaitu berangkat dari fakta fakta yang khusus dari hasil penelitian kemudian di tarik satu kesimpulan yang bersifat umum yang berupa generalisasi. Metode komparasi yaitu dengan membandingkan antara satu data dengan data yang lain kemudian diambil suatu kesimpulan. Dari pembnahasan ini dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan redistribusi tanah di kecamatan kapas kabupaten daerah tingkat II bojonegoro dilaksanakan berdasarkan undang undang pokok agraria (UU No. 5 Tahun 1960) Peraturan peraturan pemerintah dan kepeutusan menteri. Bahwa pelaksanaan redistribusi tanah di kecamatan kapas kabupaten daerah tingkat II bojonegoro sesuai dengan hukum islam.