Daftar Isi:
  • Tanah memiliki arti penting bagi kehidupn manusian disamping sebagai tempat tinggal juga merupakan sebagian dari sumber kehidupan. Sementara itu masalah kepemilikan tanah di Indonesia telah diaur dalam UUPA NO. 5 Tahun 1960 yang salah satu aturan pokoknya dikenal dengan istilah landreform. Landreform merupakan perombakan dari aturan dan struktur pertanahan lama warisan penjajahan Belanda. Dalam penelitian ini penulis mengambil judul “Pelaksanaan Landreform DI Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Propinsi Jawa Tengah: Tinjauan Menurut Hukum Islam” dengan rumusan masalah: Bagaimanakah deskripsi tentang pelaksanaan landreform di Desa Platungan Kecamatan Kota Blora Kabupaten Blora selama tahun 1990- 1991 dan bagaimanakah tinjauan Hukum Islam terhadap pelaksanaan landreform tersebut?. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan landreform di Kabupaten Blora dilaksanakan berdasarkan Undang- Undang Pokok Agraria, Peraturan- peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri. Bahwa pelaksanaan landreform di kabupaten Blora sesuai dengan hukum Islam.