TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK JUAL BELI SAPI DENGAN SISTEM HUTANG PIUTANG DI KECAMATAN SOLOKURO KABUPATEN LAMONGAN
Daftar Isi:
- Setiap perilaku dalam kehidupan manusia diatur dalam Islam. Terutama dalam bidang muamalah atau cara bermasyarakat. Muamalah sendiri banyak macamnya diantaranya menyangkut jual beli. Dalam penelitian ini penulis mengambil judul “ Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Jual Beli sapi Dengan Sistem Hutang Piutang Di Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan” dengan rumusan masalah: bagaimana diskripsi tentang praktek jual beli sapi dengan system hutang piutang yang dilakukan oleh orang- orang yang beragama Islam di Kecamatan Solokuro Kab. Lamongan pada tahun 1990 – 1994. Dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktek jual beli sapi dengan system hutang piutang diatas? Adakah penyimpangan- penyimpangan dari aturan- aturan hukum Islam. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa peternak sapi menjual sapinya dengan harga yang berbeda- beda antara pembeli secara tunai dengan pembeli yang pembayarannya secara utang. Sementara itu dengan adanya jual beli secara utang piutang yang dilakukan oleh masyarakat Solokuro Kab. Lamongan menimbulkan akibat yang harus diterima oleh pihal kreditur jika si pedagang sapi (debitur) mengingkari jika dia berhutang sapi. Sedangkan dari segi hukum Islam adanya praktek jual beli secara utang piutang yang dilakukan masyarakat Solokuro dalam cara jual beli adalah sah tetapi terlarang karena spekulasi. Sementara itu pelaksanaan yang telah berjalan selama ini hendaknya di rubah yaitu dengan menggunakan pencatatan atau pembukuan.