Daftar Isi:
  • Salah satu upaya dan usaha yang dapat ditunjukkan dalam rangka memanfaatkan fasilitas hidup yang disediakan Allah di muka bumi ini adalah usaha perdagangan ( jual beli), oleh karena itu islampun menumbuhkan tuntunan yang tegas tentang bagaimana seharusnya perdagangan ( jual beli) itu dilakukan. Salah satu prinsipnya (jual beli) itu harus didasarkan pada "saling rela" antara kedua belah pihak. Praktek pelaksanaan jual beli tebasan ikan bandeng di desa kedung peluk kecamatan candi kabupaten sidoarjo adalah merupakan adat kebiasaan yang sudah berlangsung cukup lama sehingga dapat dikategorikan sebagai hukum adat. Cara menawarkan harga, pemilik tambak memperkirakan atau melakukan penaksiran sesuai jumlah benih saat memasukkan ke tambak yang akan menjadi patokan dalam menentukan harga. Dan proses tawar menawar yang mayoritas tidak berbelit belit juga sikap pemilik tambak sangat ramah saat menawarkan harga dan tidak bermaksud menjerumuskan kepada harga yang mahal. Cara menetapkan harga akhir berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, walaupun kadang kadang yang berperan dalam menetapkan harga dari pihak pemilik tambak, kadang kadang dari penebas. Sistem pembayarannya selalu dilakukan dengan tidak tunai, juga bukti dalam perikatannya sebagaian membutuhkan catatan catatan sebagaian hanya didasari saling percaya. Ijab qabul selalu dilakukan setelah terjadi kesepakatan harga dan merupakan kebiasaan dalam jual beli tebasan adalah penyerahan ikan dapat diartikan sebagai ijab dan qabulnya berupa penerimaan ikan tersebut dengan menggunakan bahasa lisan tapi tidak secara tegas menggunakan lafadz ijab qabul, dan mayoritas ijab qabul diucapkan di tambak. Waktu akad terjadi ikan masih terdapat di air yang sebelumnya sudah dilihat keadaannya.