Daftar Isi:
  • Utang piutang merupakan hal yang kadang diperlukn dalam hidup dan kehidupan manusia sehari-hari atau bahkan untuk menunjang kelangsungan hidupnya di hari yang akan datang, maka Islam memberikan petunjuk dan peraturan-peraturan dalam masalah ini. Hal ini dimaksudkan agar semua yang beragama Islam bisa saling menolong tanpa merugikan satu sama lain. Diharapkan dari aturan-aturan ini dapat tercipta tatanan masyarakat yang peduli terhadap nasib orang-orang yang masih dalam kesulitan dan kesusahan. Di antara isi aturan-aturan tersebut adalah tidak diperbolehkan memberi utang yang sifatnya menarik manfaat atau menarik keuntungan dari utang tersebut. Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimaoa terjadinya jual beli “'Inah” (sistem utang piutang) serta dampaknya yang dilakukan oleh masyarakat Desa Soket Laok Kecamatan Trageh Kabupaten Bangkalan Madura dan bagaimana tujuan menurut hukum Islam. Hasil dari penelitin ini disimpulkan bahwa sistem utang piutang yang dilakukan masyarakat dengan cara membeli dan menjual kembali barang yang diberikan dengan pembayaran waktu tertentu, yang biasa disebut dengan jual beli ''Inah'' (sistem utang piutang). Jual beli ''Inah'' (sistem utaog piutang) yang dilakukan masyarakat Desa Soket Leok Kecamatan Trageh Kabupaten Bangkalan Madura, tidak sesuai dengan hokum Islam. Karena kerugian dari sistem utaog piutang lebih besar dari pada masalalmya, dan jual beli ''Inah" disini adalah termasuk kategori riba yang diharamkan.