NILAI HADITS TENTANG RAJAM DALAM KITAB AL MUWATTA' KARYA IMAM MALIK
Daftar Isi:
- Kitab muwatta' dibukukan oleh Imam Malik pada abad ke 2 H tepatnya pada tahun 144 H atas saran khalifah Ja'far Al Mansyur. Kitab hadits yang di bukukan abad ke 2 H tidak di bedakan antara hadits Nabi, asar sahabat dan fatwa tabi'in termasuk kitab al muwatta'. Menurut penelitian ulama jumlah hadits Nabi, asar sahabat dan fatwa tabi'in yang ada dalam kitab al muwatta' adalah sebanyak 1726 buah. Dengan perincian sebagai berikut: Hadits musnad sebanyak 600 buah Hadits mursal sebanyak 228 buah Hadits mauquf sebanyak 613 buah hadits maqtu' sebanyak 285 buah dari uraian diatas nampaklah bahwa bukan semua hadits yang ada dalam kitab al muwatta' itu shahih, akan tetapi ada yang hasan dan kemungkinan ada yang dhaif. Hadits rajam dalam kitab muwatta' Imam Malik yang musnad semuanya bernilai shahih, sedangkan yang sanadnya mursal dan mu'dal semuanya mempunyai muthabi' atau syahid yang mausul dalam kitab kitab yang lain. Semua matan hadits hadits rajam dalam kitab al muwatta' imam malik tidak ada yang bertentangan dengan matan matan hadits lain yang lebih shahih. Kandungan hukum hadits rajam dalam kitab al muwatta' Imam Malik adalah sebagai berikut: Hukum rajam itu berlaku bagi pelaku zina apabila ia muhsan dan mukallaf, baik ia muslim atau bukan muslim, Hukum rajam itu bisa dilaksanakan atas dasar pengakuannya sendiri atau kesaksian orang lain atas dasar kehamilan, Orang yang telah melakukan perbuatan zina lebih baik ia tidak melaporkan diri kepada penguasa dan supaya bertaubat saja, Pelaksanaan hukum rajam bagi wanita hamil di tunda sampai ia melahirkan dan menyapihnya.