Daftar Isi:
  • Islam memberikan ketentuan- ketentuan secara garis besar dalam masalah muamalah yang tertuang baik dalm al Qur’an, hadist ataupun kaidah fiqih. Dari beberapa aturan itupara ulama berupaya menyebutkannya kedalam aturan yang lebih operasional. Bentuk perikatan yang sering kita jumpai dalam masyarakat Indonesia yang mayoritas agraris adalah perjanjian bagi hasil di bidang pertanian. Dalam penelirtian ini penulis mengambil judul “ Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Penyelenggaraan Bagi Hasil TRI (Tebu Rakyat Intensifikasi) Di Desa Rejeni Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo” dengan rumusan masalah: Bagaimanakah deskripsi tentang praktek pelaksanaan bgi hasil tanaman Tebu Rakyat Intensifikasi (TRI) oleh petani yang beragama Islam di desa Rejeni Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo selama tahun 1993; Apakah pelaksanaan bagi hasil tanaman tersebut sesuai dengna norma hukum Islam atau tidak. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan bagi hasil Tebu Rakyat Intensifikasi di desa Rejeni Kecamatan Krembung Sidoarjo dapat dikatagorikan akad muzaro’ah. Akad muzaro’ ah yang diadakn oleh mereka adalah fasid mengingat diantara beberapa rukun yang ada dalam akad muzaro’ah ada yang belum memenuhi syarat.