Daftar Isi:
  • Jual beli dalam Islam mempunyai rukun- rukun dan syarat- syarat yang harus dipenuhi, apabila rukun dan syaratnya itu terpenuhi maka sahlah jual beli itu. Adapun rukun- rukun dan syarat- syarat jual beli tersebut telah diatur dalam kitab- kitab fiqih. Dalam penelitian ini penulis mengambil judul “ Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Kotoran Hewan di Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik” dengan rumusan masalah sebagai berikut: Bagaimana praktek pelaksanaan jual beli kotoran hewan atau pupuk kandang; Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap jual beli kotoran hewan atau pupuk kandang tersebut. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa gambaran praktek pelaksanaan jual beli kotoran hewan atau pupuk kandang yang dilakukan oleh masyarakat Bungah Kabupaten Gresik merupakan akad perburuhan yakni ongkos angkut. Sedangkan dilihat dari hukum Islam bahwa jual beli kotoran hewan atau pupuk kandang menurut pendapat ulama Hanafiyah dan Dhahiriyah adalah halal selama tidak dimakan dan diminum. Sementara itu menurut pendapat syafi’I menjual belikan benda najis atau benda yang terken anajis adalah haram.