ANALISIS FATWA DSN NO 21/DSN-MUI/X/2001 TENTANG PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARIAH TERHADAP PRAKTIK PEMBERIAN SANTUNAN JIWA MU‘AWANAH DI BMT SIDOGIRI CABANG SEPANJANG
Daftar Isi:
- Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan yang menjawab pertanyaan bagaimana praktik pemberian santunan mu‘awanah di BMT Sidogiri Cabang Sepanjang dan Bagaimana analisis fatwa DSN No 21/DSN-MUI/X/2001 terhadap praktik pemberian santunan jiwa mu‘awanah di BMT Sidogiri Cabang Sepanjang. Data penelitian ini dikumpulkan dengan menggunakan teknik wawancara, dokumentasi, dan observasi, kemudian dianalisis menggunakan pola pikir deduktif untuk mendapatkan kesimpulan yang dianalisis menggunakan Fatwa DSN No 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum Asuransi Syariah di lembaga keuangan syariah. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Pertama, mengenai penerapan asuransi muawanah di BMT Sidogiri Cabang Sepanjang adalah Sepanjang menjelaskan bahwa yang pertama kali dilakukan adalah melengkapi prosedur pengajuan kepesertaan asuransi, Namun BMT Sidogiri Cabang Sepanjang memberikan kemudahan bagi nasabah dengan secara otomatis tercover asuransi (Automatic cover). Dalam masa perjanjiaan asuransi mu‘awanah selama peserta masih aktif terdaftar sebagai nasabah dan memiliki saldo tabungan sebesar minimal Rp 500.000,00. Sebelumnya nasabah harus melengkapi persyaratannya. Kedua, Dalam praktiknya produk santunan mu‘awanah di BMT Sidogiri Cabang Sepanjang tentang dasar hukum, akad, pengambilan premi dan klaim yang dilakukan BMT sidogiri cabang sepanjang, akad yang dilakukan adalah akad tabarru’ yang sesuai dengan fatwa DSN NO 21/DSN-MUI/X/2001 butir keenam prihal premi ayat 1, produk santunan mu‘awanah dapat dioperasionalisasikan karena penerapannya tersebut tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan fatwa DSN NO 21/DSN-MUI/X/2001. Mengenai pembayaran premi yang dilakukan di sini BMT hanya menggunakan pedoman yang digunakan oleh pihak PT.Asyki yang dimana semua nasabah tabungan yang tercover asuransi mu‘awanah disama ratakan hanya membayar premi 1000 untuk dana tabarru’, jadi untuk pembayaran premi tidak ada yang dibedakan walaupun jumlah saldo tabungan di BMT itu banyak. Sejalan dengan kesimpulan di atas, BMT Sidogiri Cabang Sepanjang, sebagai salah satu bentuk lembaga keuangan syariah diharapkan untuk lebih menerapkan praktik perbankannya sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), karena Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) merupakan salah satu kiblat bagi lembaga keuangan syariah di Indonesia dalam melaksanakan praktik perbankan yang sesuai dengan syariat islam dan diharapkan kedepannya bukan hanya nasabah yang mempunyai saldo minimal yang bisa tercover asuransi mu‘awanah, tetapi semua nasabah bisa tercover asuransi mu‘awanah tersebut.