Daftar Isi:
  • Skripsi yang berjudul “Analisis al-Mas}lah}ah al-Mursalah Terhadap Tes Kesehatan Pra Nikah Sebagai Syarat Administrasi dalam Upaya Pembentukan Keluarga Sakinah di KUA Magersari Kota Mojokerto” ini merupakan hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana pelaksanaan tes kesehatan pra nikah sebagai syarat administrasi dalam upaya pembentukan keluarga sakinah dan analisis al-mas}lah}ah al-mursalah terhadap tes kesehatan pra nikah sebagai syarat administrasi dalam upaya pembentukan keluarga sakinah di KUA Magersari Kota Mojokerto? Data penelitian dihimpun dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui pengumpulan data dengan teknik studi dokumen dan wawancara. Selanjutnya data yang telah dihimpun diatur dan disesuaikan dengan akar permasalahnnya kemudian dianalisis menggunakan teori al-mas}lah}ah al-mursalah. Adapun metodenya adalah deskriptif analisis menggunakan pola pikir deduktif yakni memaparkan teori al-mas}lah}ah al-mursalah sebagai teori ushul fiqh untuk menganalisis tes kesehatan pra nikah sebagai syarat administrasi dalam upaya pembentukan keluarga sakinah di KUA Magersari Kota Mojokerto secara lebih mendalam. Syarat-syarat pernikahan dan tujuan dari kegiatan pernikahan yang menjadi sunnah Rasulullah Saw seharusnya tidak dipahami secara statis dalam pelaksanaannya. Sejalan dengan perkembangan waktu, era modernisasi dan globalisasi menuntut adanya pengembangan dalam ilmu pengetahuan dan teknologi. Pada hakikatnya suatu hukum harus merelevansikan dengan kebutuhan dan situasi zaman. Sehingga semua lapisan masyarakat menjadi paham akan pentingnya ilmu pengetahuan, teknologi disandingkan dengan ilmu fiqh. Mengingat begitu besarnya manfaat dari tes kesehatan pranikah ini, maka sangat disayangkan apabila tes kesehatan ini diremehkan atau bahkan hanya sebagai formalitas semata oleh oknum. Karenanya sebelum melaksanakan pernikahan diharuskan pasangan calon pengantin melaksanakan tes kesehatan pranikah terlebih dahulu. Hasil analisis menggunakan teori ushul fiqh al-mas}lah}ah al-mursalah memberikan jawaban bahwa tes kesehatan sebagai syarat administrasi dan sebagai upaya pembentukan keluarga sakinah dihukumi boleh dan sah manakala dilakukan sesuai aturan hukum Islam. Pelaksanaan prosedur administrasi nikah model ini tidak bertentangan dengan rumusan ilmu fiqh yang menjadi cikal bakal terbentuknya hukum Islam bahkan menjadi inovasi tersendiri untuk menjadikan keluarga yang sakinah. Tes kesehatan pranikah tidak hanya bermanfaat untuk mendapatkan keturunan yang sehat, namun juga sekaligus sebagai salah satu cara mencegah penyebaran penyakit berbahaya seperti HIV/AIDS, maka dari itu pemerintah seharusnya memperbanyak agenda sosialisasi mempermudah masyarakat dalam melakukan tes kesehatan, yaitu bisa dengan memperingan biaya tes atau bahkan menggratiskan biayanya.