TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP HAK GUNA USAHA DALAM UNDANG- UNDANG POKOK AGRARIA
Daftar Isi:
- Skripsi ini berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Hak Guna Usaha Dalam Undang- undang Pokok Agraria”. Maksud dari judul ini adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dukuasai langsung oleh Negara untuk usaha pertanian, perikanan, dan peternakan dengan waktu yang telah ditentukan yaitu 20 tahun, 25 tahun atau 35 tahun dan dapat diperpanjang setelah 25 tahun kemudian. Dari ketentuan yang terdapat pada UUPA serta peralihannya yang kemudian dianalisa hukumnya menurut hukum Islam yang menjadi topik pembahasan penulisan ini. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa ketentuan- ketentuan dalam undang- undang Pokok Agraria yang berasal dari buku II kitab undang- undang hukum perdata yang kemudian di konversi menjadi beberapa hak atas ha katastara lain hak guna usaha, sebagaimana tercantum dalam undang- undang pokok agrarian ternyata dalam hukum Islam juga diperbolehkan. Pemberian hak atas tanah itu sendiri sudah ada sejak zaman nabi Muhammad saw. Hanya saja batas waktunya tidak ditentukan secara pasti.