TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI TANAH HAK MILIK TANPA MELALUI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT)
Daftar Isi:
- Persoalan tanah mempunyai arti tersendiri dalam kehidupan manusia, dapat dinilai sebagai harta yang bersifat permanen dan dapat dicadangkan dalam kehidupan masa datang. Pada zaman sekarang, persoalan yang dihadapi manusia sangat komplek dan banyak, perpindahan penduduk sangat mudah dan sering terjadi, sehingga bukti penulisan adalah pilihan yang tepat. Karena tidak mungkin mengingat seseorang untuk menjadi saksi yang mungkin kesaksiannya itu diperlukan untuk suatu hal, misalnya hutang piutang, jual beli, pernikahan dan sebagainya. Bukti adanya notaris adalah amat penting untuk menentukan status hokum seseorang, bukan saja untuk dirinya sendiri akan tetapi juga untuk keturunan atau ahli warisnya. Rumusan masalah dalam pembahasan ini adalah; 1). Sejauh mana kekuatan akte di bawah tangan dalam jual beli atas tanah setelah berlakunya UUPA, 2). Apakah akibat hokum jual beli tanah hak milik yang tidak dilakukan di hadapan pejabat pembuat akte tanah, 3). Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap permasalahan di atas. Sumber data dalam pembahasan ini adalah dengan melakukan studi kepustakaan (Library Research). Setelah data yang diperoleh sudah cukup, maka tahap berikutnya adalah menganalisa data-data tersebut dengan menggunakan Metode Deskriptif, Metode Induktif dan Metode Komparatif. Dari hasil pembahasan ini dapat disimpulkan bahwa; 1). Terjadinya jual beli tanah adalah pada saat ditanda tangani dimuka PPAT, 2). Peralihan haknya baru terjadi apabila sudah dibalik nama oleh kantor pendaftaran tanah, 3). Akte yang dibuat oleh PPAT adalah merupakan pembuktian bahwa telah terjadi jual beli hak milik atas tanah dan sebagai tanda beralih hak milik kalau sertifikatnya sudah dialihkan namanya, 4). Menurut hokum Islam, jual beli tanah hak milik tanpa dilakukan di hadapan PPAT itu sah asalkan memenuhi syarat dan rukun jual beli, 5). Menurut hukum Islam, jual beli tanah di hadapan PPAT menjamin pembuktian atas hak milik tanah itu.