Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk menjawab persoalan tentang bagaimana kewenangan Gubemur Provinsi Jatim dalam mengarahkan BPWS dalam Perpres No. 27 Tahun 2008 dan UU No. 32 tahun 2004?, bagaimana tinjuan fiqh siyasah terhadap kewenangan Gubemur Jatim dalam mengarahkan BPWS dalam UU No. 32 Tahun 2004 dan Perpres No. 27 Tahun 2008 Tentang BPWS?. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (library research). Adapun tehnik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode dokumentasi, membaca, dan mencatat. Data yang berhasil dikumpulkan selanjutnya disusun dan dianalisis dengan menggunakan pola pikir deduktif, yakni memaparkan konsep Fiqh siyasah untuk menganalisis tentang kewenangan Gubemur Provinsi Jatim dalam mengarahkan BPWS dalam Perpres No. 27 Tahun 2008 dan UU No. 32 tahun 2004. Wewenang Gubemur Provinsi Jawa Timur, Pertama, menurut Undang-Undang Otonomir Daerah No. 32 Tahun 2004 Pasal 25, adalah memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah bersama DPRD. Dan dalam No 32 Tahun 2004 pasal 1 ayat (6) Gubemur berwewenang mengatur urusan pemerintahan daerah dan kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedua, Gubemur Jatim dalam PERPRES No 27. Tahun 2008 adalah Meminta penjelasan terhadap segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan BPWS, keberadaan BPWS sedikit banyak menghilangkan wewenang Gubemur Jatim dalam melaksanakan kebijakannya dan juga status kepala daerah empat kabupaten Pulau Madura dan wali kota Surabaya yang tidak masuk dalam struktur BPWS. Padahal dijelaskan dalam Undang-undang otonomi daerah No. 32 tahun 2004 pasal 9 ayat ( 4) Untuk membentuk kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah mengikutsertakan daerah yang bersangkutan. Hendaknya para birokrasi pemerintah khususnya Gubemur Jatim dan empat kepala daerah dan Wali Kota Surabaya mengusulkan kejanggalan ini ke pemerintah pusat agar dicari jalan keluamya. Karena dalam Undang-Undang Otonomi daerah No 32 Tahun 2004 Pasal 9 ayat (5) Daerah dapat mengusulkan pembentukan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah.