Daftar Isi:
  • Telah menjadi konsensus para Ulama' bahwasanya kitab yang boleh dipakai sebagai hujjah akan hadits-haditsnya, walaupun tanpa mengecek kembali kualitasnya adalah kitab shaheh Bukhari dan shaheh Muslim. Sedangkan untuk kitab hadits selain Bukhari dan Muslim, baik yang dinamai dengan Al-Musnad atau As-Sunnah, maka disyaratkan untuk mengadakan penelitian dahulu sebelum dipakai untuk hujjah. Salah satu dari kitab hadits yang masuk kelompok ini, adalah kitab Sunan Abu Dawud Dan An-Nasaa'y, dari sinilah penulis merasa untuk mengadakan penelitian pada hadits-hadits yang ada dalam salah satu bab yang ada dalam dua Sunan tadi. Penetilian ini mengangkat masalah persambungan sanad dan dan kualitas rawi, nilai matan hadits tentang haramnya uang hasil penjualan anjing serta dalalah hadits tentang haramnya uang hasil penjualan anjing dalam Sunan Abu Dawud dan Sunan An-Nasaa'y. hasil akhir pembahasan menyimpulkan bahwa ditinjau dari segi sanad dan matan, hadits tentang haramnya uang hasil penjualan anjing dalam Sunan Abu Dawud An-Nasaa'i yang penulis bahas maka dapat diketahui bahwa hadits ke I, II, III, IV, dan V adalah adalah shahih sedang hadits yang ke VI bernilai hasan. Beberapa ulama' ahli ilmu dan fuqaha' bersepakat menggunakan hadits shahih dan hasan sebagai hujjah. Adapun dalalahnya adalah bahwa harga (uang yang dihasilkan dari penjualan) anjing adalah haram begitu juga hasil pelacuran dan upah tukang tilik.