HUDUD, TA'ZIR DAN QOWAD DALAM KAJIAN HUKUM PIDANA ISLAM
Main Author: | Ghozali, M. Lathoif |
---|---|
Other Authors: | Mumazziq, Rijal |
Format: | BookSection PeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Imtiyaz
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.uinsby.ac.id/13920/1/hudud%20isi.pdf http://digilib.uinsby.ac.id/13920/ |
Daftar Isi:
- Secara bahasa, Fiqh berasal dari kata faqiha yafqahu fiqhan, yang berarti mengenai, faham. Sedangkan secara istilah fiqh berarti ilmu tentang hukum-hukum syara' praktis yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci. Dengan deinikian, secara singkat bisa didefinisikan jika fiqh merupakan himpunan hukum syara' yang bersifat praktis yang diambil dari dalil dalil terperinci. Sedangkan jlnayah, secara bahasa berarti, nama bagi basil perbuat an seseorang yang buruk dan apa yang diusahakan. Sedangkan secara ist ilah jiniiyah berarti; suatu istilah unt uk perbuat an yang dilarang oleh syara' baik perbuat an tersebut mengenai jiwa, harta atau lainnya. Dalam konteks ini pengertian jinayah sama dengan pengertian jadmah, sebagaimana yang telah dikemukakan oleh Imam Mawardi bahwa jarlmah adalah perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara' yang diancam oleh Allah dengan hukuman /lad dan ta 'zir. Apabila kedua kata fiqh dan jinayah digabungkan maka pengertian Fiqh Jinayah adalah ilmu tentang hukum syara' yang berkaitan dengan masalah perbuatan yang dilarang Oarimah) dan hukumannya, yang diambil dari dalil-dalil ter perinci. Pengertian ini sejalan dengan pengertian hukum pidana menurut hukum positif sebagaimana yang dikemukakan oleh Musthofa Abdullah dan Ruben Ahmad. Keduanya memaknai bahwa hukum pidana ialah hukuman mengenai delik yang diancam dengan hukuman pidana, atau dengan kata lain hukum pidana itu adalah yang mengat ur masalah tindak pidana dan hukumannya.