Daftar Isi:
  • Penelitian yang kami kerjakan ini membahas kepatuhan nasabah dalam pengaplikasian akad mura>bah}ah bil waka>lah di KSPPS Muamalah Berkah Sejahtera. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal. Pertama adalah bagaimana kepahaman nasabah tentang akad mura>bah}ah bil waka>lah di KSPPS Muamalah Berkah Sejahtera. Kedua yaitu kepatuhan nasabah dalam pengaplikasian akad mura>bah}ah bil waka>lah di KSPPS Muamalah Berkah Sejahtera. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan memberi gambaran mengenai kepahaman nasabah tentang akad mura>bah}ah bil waka>lah dan menggambarkan praktik kepatuhan nasabah dalam pengaplikasian akad mura>bah}ah bil waka>lah di KSPPS MBS. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan beberapa teknik, yaitu wawancara, dokumentasi, studi kepustakaan dan pengamatan (observasi ). Wawancara guna memperoleh data dari orang-orang yang terkait tentang praktik pembiayaan akad mura>bah}ah bil waka>lah di KSPPS MBS. Dokumentasi bermaksud agar mendapatkan data melalui dokumen-dokumen terkait tentang pembiayaan mura>bah}ah bil waka>lah di KSPPS MBS. Studi kepustakaan diperlukan agar memperoleh teori-teori yang berhubungan dengan penelitian ini, selanjutnya teori-teori tersebut kami padukan dengan praktik pembiayaan akad mura>bah}ah bil waka>lah di KSPPS MBS sehingga mendapat gambaran kepahaman nasabah tentang akad mura>bah}ah bil waka>lah di KSPPS MBS serta kepatuhan nasabah dalam pengaplikasian akad mura>bah}ah bil waka>lah di KSPPS MBS. Pengamatan dibutuhkan untuk mendapatkan data lebih lengkap terkait dengan data penelitian. Hasil penelitian ini yaitu pertama kepahaman nasabah tentang akad mura>bah}ah bil waka>lah di KSPPS MBS secara umum menjelaskan bahwa nasabah mayoritas tidak paham tentang akad mura>bah}ah bil waka>lah. Kedua yaitu kepatuhan nasabah dalam pengaplikasian akad mura>bah}ah bil waka>lah dalam praktiknya yaitu dari sampel nasabah yang telah diteliti terdapat mayoritas nasabah menjalankan akad mura>bah}ah bil waka>lah, dalam arti lain mayoritas nasabah tersebut patuh dalam pengaplikasian akad mura>bah}ah bil waka>lah. Dari penelitian ini ada beberapa saran yang dapat disampaikan oleh peneliti yaitu KSPPS MBS harus lebih meningkatkan pengawasan pada nasabah dalam hal pembelian barang terkait dengan pengaplikasian akad mura>bah}ah bil waka>lah, KSPPS Muamalah Berkah Sejahtera dapat menjalankan akad waka>lah terlebih dahulu setelah itu baru akad mura>bah}ah, KSPPS MBS dapat menunjuk tempat pembelian barang seperti toko dan lain sebagainya agar KSPPS MBS dapat mengontrol barang yang dibeli oleh nasabah melalui tempat pembelian tersebut.