ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR 1/PID.SUS-ANAK/2016/PN.BLB)
Daftar Isi:
- Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan bagaimana tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh anak dalam perkara No. 1/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Blb dan bagaimana analisis pertimbangan Hakim terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh anak dalam perkara No. 1/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Blb. Data penelitian dihimpun melalui pembacaan dan kajian teks (text reading) dan selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif analitis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh anak dalam putusan Nomor. 1/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Blb adalah tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang berjenis sepeda motor beroda dua dengan digerakkan oleh sebuah mesin. Pencurian dilakukan pada waktu malam di sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama. Dalam tindak pidana tersebut, terdakwa anak dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9(sembilan) tahun. Sedangkan dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pada Pasal 81 ayat (2) memuat ketentuan bahwa pidana penjara yang dikenakan kepada terdakwa anak maksimum 1⁄2 (satu per dua) dari ancaman pidana penjara orang dewasa. Namun dalam pertimbangan hukum Hakim menetapkan bahwa terdakwa anak SY dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya dikarenakan dalam persidangan tidak diketemukan adanya alasanalasan pemaaf serta mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Dengan kata lain, Hakim dalam menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara terhadap terdakwa anak selama-lamanya 1 (satu) tahun mencerminkan bahwa Hakim lebih mengedepankan aspek psikologis anak dengan mengesampingkan aspek kriminologis tindak pidana yang dilakukan. Dalam hukum Islam terdakwa anak dikenakan hukuman ta’zi>r dikarenakan tidak memenuhi syarat hukuman ha>d, yakni pencuri tersebut mencuri sebatas nisab yang nilainya telah mencapai seperempat dinar (4,25 gram emas) dari tempat penyimpanan harta yang rahasia. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak, hendaknya hakim bersikap semakin tegas supaya efek jera dapat dirasakan terdakwa anak dan bukan saja sanksi yang diutamakan melainkan pembinaan serta bimbingan moral bagi terdakwa juga lebih ditingkatkan.